Meterai dalam Perjanjian
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikelarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Meterai bukanlah syarat sahnya suatu perjanjian, seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah perjanjian antara lain:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
- Suatu hal tertentu; dan
- Suatu sebab yang halal.
Fungsi meterai secara garis besar adalah alat untuk membayar pajak dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Menurut UU Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu:
- dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kedudukan meterai dalam perjanjian adalah karena termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, bukan sebagai syarat sah perjanjian.
Meterai tempel dalam perjanjian, pembubuhannya direkatkan seluruhnya utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan tersebut dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Adapun jika Anda menggunakan meterai elektronik, maka Anda perlu membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik pada dokumen. Anda perlu memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan sistem meterai elektronik. Untuk meterai elektronik memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik dan keterangan tertentu yaitu gambar lambang Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK” dan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Selain kedua jenis meterai tersebut, terdapat juga meterai dalam bentuk lain yaitu meterai teraan, meterai komputerisasi dan meterai percetakan yang selengkapnya diatur di dalam PMK 134/2021.